Asisten 1 Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat dalam penjelasannya mengatakan inisiatif Raperda ini ialah sebagai bentuk nyata bahwa pemerintah peduli dengan keberlangsungan habitat pesut Mahakam.
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki ekosistem perairan darat yang dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekonomi daerah baik berupa sumberdaya ikan maupun jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ekosistem perairan darat Kutai Kartanegara didiami oleh satwa pesut yang lebih dikenal dengan pesut mahakam (Orcaella Brevirostris) yang perlu dijaga kelestariannya. Diantaranya dengan menetapkan kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam," kata Taufik saat dikonfirmasi korankaltim.com, Senin (17/10/2022).
Taufik menambahkan, dalam Raperda ini secara umum mengatur antara lain lokasi kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam, menentukan jenis alat tangkap yang dilarang di kawasan konservasi, menyebutkan metode penangkapan ikan yang bisa membahayakan pesut mahakam, mengatur alur transportasi pada kawasan konservasi tersebut, pemberian rambu-rambu dalam alur transportasi, pencegahan pencemaran sungai, peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan di wilayah konservasi.
"Pelestarian Pesut Mahakam ini pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, perlu dukungan semua pihak dan usulan Raperda tentang penetapan kawasan konservasi dan semua hal yang mengatur untuk keberlangsungan hidup pesut Mahakam ini sebagai bentuk kepedulian kita bersama bahwa pentingnya melestarikan hewan endemik asli Kutai Kartanegara ini," tegas Taufik. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur