Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan adapun pentingnya kenapa pemerintah mengusulkan Raperda ini ialah bisa dijelaskan Kabupaten Kutai Kartanegara menyimpan potensi ancaman bahaya yang berdampak timbulnya korban jiwa, kerugian materiil dan kerusakan lingkungan sehingga perlu menyusun kajian risiko bencana daerah sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan terkait upaya penanggulangan bencana.
"Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Pasal 36 Ayat (1). Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan ini merupakan perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu lima tahun," kata Taufik saat dikonfirmasi korankaltim.com, Senin (17/10/2022).
Ditegaskannya, Raperda ini dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meningkatkan efektifitas manajemen bencana dan mensinergikan upaya-upaya penanggulangan bencana. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur