Dalam penyampaiannya, dikatakan lima buah Raperda inisiatif Pemkab Kukar ini merupakan sebagai tindak lanjut dari proses pengesahan program pembentukan Perkada yang tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Tahun 2022, Nomor : 170/Sk-17/Dprd/11/2021 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022.
"Hari ini kami bermaksud untuk menyampaikan lima buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi bagian dalam program pembentukan Perda tersebut, untuk dapat dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," kata Taufik.
Adapun lima buah Raperda tersebut ialah.
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam;
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Tata Niaga Dan Tata Kelola Sarang Burung Walet Di Kabupaten Kutai Kartanegara;
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domistik; Dan
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami harap kelima buah Raperda yang telah disampaikan ini bisa dibahas dan rumuskan bersama kawan-kawan Panitia Khusus (Pansus) untuk kemudian menjadi Perda," harap Taufik. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur