Maksimalkan Pendapatan, Bapenda Kutai Kartanegara Kolaborasi DPMPD Inisiasi Perbup Dana Bagi Hasil Desa
2 menit baca592 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kukar, Kamis (13/10/2022) di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kukar, Tenggarong untuk merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Desa.
"Upaya ini dilakukan melibatkan peranan desa dan mengoptimalkan pendapatan desa, karena pajak daerah nanti akan di kembalikan ke desa lagi. Aturannya, 10 persen akan kembali ke desa, pada tahun 2023 target kami Rp130 miliar. Tapi nanti kalau desa targetnya bisa mencapai lebih, maka 10 persen dikembalikan ke desa. Dan bisa jadi lebih dan nanti setiap desa nanti bisa beda-beda sesuai dengan kinerja desa di dalam mengoptimalkan pendapatan desa," kata Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo (BJS) dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (14/10/2022).










