"Pelayanan kami menyeluruh dan free gratis tanpa ada dipungut biaya, semua layanan adminduk (administrasi kependudukan). Harapannya dengan adanya kegiatan ini, ke depannya masyarakat bisa memahami bahwa kami turut melakukan sosialisasi pelayanan kami tidak hanya offline, tetapi juga ada online, sehingga walaupun hanya dari rumah, tetap bisa mengurus dokumen kependudukannya secara langsung tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan kepengurusan dokumen kependudukan," jelasnya.
Adapun layanan offline yang difasilitasi Disdukcapil ada 15 layanan, yakni layanan biodata penduduk, surat keterangan pindah Warga Negara Indonesia (WNI) antar kabupaten/kota provinsi atau luar negeri, surat kedatangan pindah baik dari kabupaten/kota provinsi luar Negeri, pencatatan biodata orang asing, penerbitan kartu keluarga, KTP-el WNI, KTP-el WNA, penerbitan KIA, kutipan akta kelahiran, pencatatan pengangkatan anak, pencatatan pengakuan anak, pencatatan pengesahan anak, penerbitan kutipan akta kematian, penerbitan kutipan akta perkawinan dan penerbitan kutipan akta perceraian.
Sedangkan untuk layanan online Disdukcapil ialah surat pindah WNI, surat kedatangan WNI, penerbitan kartu keluarga, penerbitan kutipan akta kelahiran, penerbitan akta kematian, penerbitan kutipan akta perkawinan, sinkronisasi data dan perbaikan data.
Ditegaskan Alamsyah, uji publik hari ini menindaklanjuti UU 25 Tahun 2009, PP 96 Tahun 2012, UU 25 Tahun 2019, Permenpan RB 36 Tahun 2012 dan Permenpan RB 15 Tahun 2014. Setiap instansi pelayanan publik harus menyediakan standar layanan public, jadi untuk memudahkan warga mengakses layanan biar dalam pelayanan itu benar-benar dapat sesuai yang diharapkan.
Sebagai informasi, setelah uji publik semua peserta rapat melakukan tanda tangan bersama atas berita acara pelaksanaan konsultasi uji publik ini. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin