Apel Senin, selalu dipimpin langsung Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Ridha Darmawan, didampingi para Kepala Bagian, Sub Koordinator dan dihadiri Staf Sekretariat DPRD Kukar.
Setiap pelaksanaan apel, Ridha Darmawan tidak henti-hentinya mengingatkan terkait kewajiban ASN dan tenaga honor, khususnya terkait fungsi dan tugas ASN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat tiga fungsi pegawai ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
"Salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik," kata Ridha saat dikonfirmasi ulang korankaltim.com, Selasa (21/6/2022).
Di akhir pelaksanaan apel pagi, Ridha Darmawan memberikan penghargaan apresiasi atau reward berupa piagam penghargaan dan bingkisan yang diberikan pada tiga orang staf ASN atas prestasi dan dedikasi positifnya yang telah dilakukan selama bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kukar, Senin (13/6/2022).
Adapun ASN yang mendapat peringkat pertama ialah Djumarilsyah, Sub Koordinator Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kukar. Peringkat kedua Hj. Zuhria Handini, di Sub Koordinator Akutansi dan Pelaporan Sekretariat DPRD Kukar. Peringkat ketiga ialah Hj. Muharni selaku Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kukar.
Atas penghargaan ini, Sekwan mengucapkan selamat, semoga penghargaan ini bisa meningkatkan sikap disiplin pekerjaan dan pelayanan seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kukar.
"Baik itu pelayanan terhadap anggota dewan dan masyarakat yang lebih baik, karena tantangan ke depan akan lebih berat," tegas Ridha. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah