Diketahui, LKPD Kukar TA 2021 disampaikan ke BPK RI pada 2 Maret 2022 lalu. Penyampaian laporan tersebut terbilang cepat bagi Kukar mengingat batas akhir penyampaiannya pada 31 Maret 2022.
Biasanya Kukar menyerahkannya sekitar 30 Maret, suatu kebanggaan tersendiri kendati masih ada beberapa daerah dari sekitar 500 daerah di Indonesia yang telah menyerahkannya jauh sebelum Kukar, yakni dalam rentang waktu Januari hingga Februari. Hingga pada 11 April 2022 lalu, Kukar mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Digelarnya FGD pagi tadi salah satu tujuannya adalah untuk menyampaikan terimakasih BPKAD kepada perangkat daerah atas dukungan perolehan opini WTP empat kali beruntun itu. Sekaligus menyampaikan bahwa target penyampaian LKPD TA 2022 akan disampaikan lebih cepat daripada LKPD TA 2021 lalu.
"LKPD tahun anggaran 2022 kita targetkan untuk disampaikan tanggal 15 Februari 2023," kata Kabid Akuntansi BPKAD Kukar Wendi Frihindarwan.
Tiga perangkat daerah yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Dinas Ketahanan Pangan Kukar, dan Kecamatan Muara Kaman mendapatkan penghargaan penyampaian laporan keuangan yang terbilang cepat dan minim masalah menurut kacamata BPK RI.
Wendi membeber, tiga perangkat daerah ini menyerahkan laporan keuangannya pada rentang tanggal 10 sampai dengan 12 Januari. "Ada 12 OPD yang cepat mengumpulkan, namun selain cepat mereka (tiga perangkat daerah, red) juga minim masalah," ungkapnya.
Dalam FGD ini, lanjut Wendi, juga disampaikan hasil evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk dijadikan bekal agar penyampaian LKPD tahun ini sesuai target dan jauh lebih baik setelahnya. PPK dan PB, kata dia, difokuskan agar teliti terhadap rekonsiliasi aset.
Keduanya memiliki angka yang harus sama terhadap belanja aset, baik yang dilaporkan ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Barang Milik Daerah (BMD) dan yang dilaporkan Simda Keuangan.
PPK dan PB diminta untuk merekonsiliasi setiap periode baik setiap bulan, sepekan, bahkan setiap harinya. Yang menurut Wendi, salah satu dari banyak titik kritis penyusunan LKPD TA 2022 ini.
"Jadi kalau SP2D keluar, pejabat penatausahaan atau kasubag keuangan kan mencatat tuh belanja asetnya. Pengurus barang juga punya catatan sendiri atas apa yang harus mereka catat sebagai belanja aset," tandasnya. (adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah