"Saya ditanya lagi pihak balai itu, bisa enggak bulan ini dipenuhi syarat-syaratnya seperti sertifikat, asal muasal pendirian, yang mendirikannya siapa, surat-suratnya, peruntukannya dulu untuk apa itu yang diminta," kata Thauhid.
Selain itu, pihak balai juga meminta foto-foto jaman dulu terkait peruntukkan bangunan itu juga disertakan. Disdikbud Kukar sendiri mendorong agar beberapa tempat di Kukar karena dengan ditetapkannya tempat-tempat itu menjadi cagar budaya, Kukar memiliki tempat yang tercatat secara nasional yang bisa 'dijual' kepada para pelancong untuk berwisata.
Kemudian dia menginginkan agar Rumah Besar itu nanti dikelola oleh Pemkab Kukar jika memang nantinya ditetapkan menjadi cagar budaya. Disdikbud akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengekspos Rumah Besar itu nantinya.
"Karena kalau untuk dijadikan tempat wisata kan tidak sembarangan, misalnya kayak gini. Cor-cornya hancur segala macam kan harus dinaikan, dibenahi biar bisa dijadikan tempat wisata," tandasnya. (Adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan