Kendati demikian Pemkab Kukar akan mengikuti instruksi pusat itu dengan pembatasan menyesuaikan kebutuhan. "Karena kan evaluasi juga sesuai dengan kondisi kita," sebut Sunggono kepada Korankaltim.com, Selasa (23/11/2021) sore.
Diketahui, penerapan PPKM Level 3 saat Nataru nanti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Pemberlakuan pembatasan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Seluruh acara dalam rangka perayaan natal dan malam tahun baru yang sifatnya membentuk kerumunan manusia bakal dilarang.
Pemkab juga belum melakukan evaluasi terbaru terkait penerapan PPKM di Kukar termasuk juga soal potensi meningginya intensitas mobilitas masyarakat dalam perayaan setiap akhir tahun ini, pihaknya belum melakukan pemantauan secara mendalam terkait potensinya.
"Kami untuk rapatnya mungkin, mudah-mudahan paling lambat minggu depan," harapnya. (Adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur