UMK Kukar 2022 Disepakati Rp3.199.654,80, Diserahkan ke Provinsi Paling Lambat Tanggal 25 November
1 menit baca2.032 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dewan Pengupahan Daerah menggelar pertemuan bersama dengan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga akademisi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin (22/11/2021) sore tadi.
Pertemuan ini dalam rangka menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2022, yang nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Disepakati UMK Kukar tahun 2022 mendatang senilai Rp3.199.654,80, lebih tinggi sebesar 0,63 persen dari UMK tahun ini yang senilai Rp3.179.673,00.










