"Jadi dari kami itu memang sudah melakukan kegiatan pengawasan tenaga kerja asing itu oleh bidang penempatan. Ada beberapa hal yang sudah kami lakukan di sini, dengan menggunakan alat dan indikator untuk digunakan salah satunya adalah untuk bisa monitor itu adalah dengan mengadakan Surat Keterangan Keberadaan (SKK)," kata Hardi kepada korankaltim.com, Kamis (18/11/2021).
Hardi menjelaskan setiap perusahaan di Kukar diwajibkan memberikan laporan terkait mempekerjakan orang asing.
"Mereka yang mengantar (laporan,red) ke kita, untuk kemudian kami berikan rekomendasi dengan mengeluarkan SKK itu, selain itu juga ada hal lain yang dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Tim Pemantau Orang Asing (PORA)," sebutnya.
Melalui Tim Pora ini diharapkan pemantauan bisa lebih terstruktur dan lebih dekat di masing-masing kecamatan dengan keterlibatan para Camat langsung yang ada Tim Pora.
"Jadi hasil kunjungan kerja kawan DPRD Kubar tadi ke sini, sepertinya mereka akan menggodok Perda terkait mempekerjakan orang asing. Untuk di Kukar sendiri kita sudah ada Perda itu yang diinisiasi oleh DPRD Kukar," pungkas Hardi. (adv)
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan