“Pembangunan fisik dari DAU dan DAK itu kalau tidak direalisasikan memang menjadi catatan di tahun berikutnya dan sisanya itu dibebankan kepada pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Kartanegara Wiyono.
Untuk mencegah hal ini, Wiyono berharap agar masing-masing OPD yang mengusulkan DAK dan DAU harus benar-benar mengawal dan melakukan proses pelelangan sampai pekerjaan fisik dilakukan secara cepat, karena itu waktu singkat di penghujung tahun berjalan bukan menjadi hambatan lagi di tahun mendatang.
“Yang jelas posisinya itu tentunya harus disiapkan jauh-jauh hari, kemudian jangan lambat sehingga berpengaruh pada proses pelaksanaannya dan karena itu juga pembiayaan dari pusat, maka harapannya juga menjadi perhatian serius bagi kita yang kemudian jika itu tidak terbayarkan maka akan memberi beban pada APBD kita,” ujar Wiyono lagi.
DAU memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai pemerataan kemampuan keuangan di setiap daerah untuk mendanai berbagai kebutuhan dari daerah-daerah tersebut.
Juga untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintah pusat dengan pemerintah pusat dan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang semuanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Bukan hanya itu, DAU ini memiliki tujuan utama yaitu mengurangi kesenjangan fiskal di setiap daerah di Indonesia. Selain memiliki beberapa tujuan tersebut, juga merupakan contoh paling tepat transfer pusat ke daerah dalam melakukan pemerataan horizontal.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan DAK Fisik 2021 sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.695 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Bantuan DAK Fisik yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar di setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud, DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu. Diharapkan dapat mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
“DAK dan DAU ini cukup membantu juga untuk pembangunan fisik dan segala macamnya kita mendapatkan ini tentu berkat usulan dari OPD dengan menyampaikan berkas yang tentu lengkap juga, harapannya ya ketika kita sudah mendapatkannya masing-masing OPD teknis yang mengusulkan ini harus mengawal betul-betul agar maksimal serapannya semua,” tegas Wiyono.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, ke depan harus diupayakan DAU dan DAK dan dana pembangunan fisik bersumber dari dana transfer ini bisa berjalan cepat sehingga proses-proses bisa dipersiapkan dengan matang.
“Karena saya rutin melakukan kunjungan ke lapangan melihat langsung bahwa banyak kegiatan-kegiatan yang mungkin tidak selesai,” kata Rendi. (adv)
Editor: Aspian Nur