Kepala DP3A Kukar Aji Lina Rodiah mengatakan, pelatihan ini dimaksudkan agar perempuan korban KDRT bisa lebih terbuka. Pihaknya pun menyatakan kesiapannya untuk mendampingi perempuan yang menjadi kasus KDRT.
"Jadi semua perempuan dan anak-anak bisa terlindungi dengan adanya pelatihan manajemen kasus ini, semua PATBN siap mendampingi sekaligus mengarahkan ke kita punya UPT, setelah UPT baru berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangani kasus-lasus yang terjadi," kata Lina.
Diharapkannya para peserta mengikuti pelatihan ini dengan seksama agar nantinya dapat mengaplikasikan ilmunya dalam memberikan pendampingan.
Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Mike Hamsya Erita menerangkan, kasus-kasus KDRT di Kukar kini menjadi lebih terbuka semenjak adanya petugas pendampingan ini. Sejak adanya petugas di UPT, para korban merasa terlindungi dan aman untuk mengungkapkan kasusnya yang biasanya cenderung ditutup-tutupi itu.
"Kalaupun sampai ada kasus itu ke pengadilan akan didampingi," kata Mike.
PATBM diamanatkan oleh Kementerian PPPA RI harus terbentuk di setiap desa. Mereka adalah aktivis sebagai perpanjangan tangan dari UPTD PPA yang melakukan perlindungan sekaligus memberikan penanganan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
"Tapi apabila kasus tersebut perlu berlanjut ke proses hukum, UPTD tetap harus mendampingi sampai kasusnya selesai," tutup Mike. (adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur