Kepala Bappeda Kukar Wiyono mengatakan, dengan adanya BECIK maka diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi mengandalkan satu Sub Bagian saja yang menangani persoalan data, namun dengan adanya BECIK semua pejabat eselon IV III hingga II juga mengetahui seluruh data yang dimiliki oleh masing-masing OPD yang ada di lingkup Pemkab Kukar.
“Harapannya dengan basis data yang sama dan terintergrasi dan tidak beda-beda lagi, sehingga intervensi program bisa lebih tepat sasaran. Kemudian yang kedua masing-masing perangkat daerah punya tanggung jawab yang tinggi terhadap bank data, karena biasanya terkait data ini diserahkan ke bagian program saja,” kata Wiyono.
“Dengan menggunakan BECIK, terstruktur mulai dari eselon IV, III dan II harus melakukan proses itu sehingga kemudian ini tidak dibebankan pada satu orang saja untuk mengurusi data itu, bukan di kasubag program saja,” imbuh Wiyono.
BECIK adalah upaya terciptanya tahapan dalam hal pengumpulan dan pengolahan serta pengelolaan data dan informasi pembangunan, sebuah sistem data yang terintegrasi berbasis tugas dan fungsi jabatan struktural guna terwujudnya Satu Data Indonesia tingkat daerah.
Belum lama ini Bappeda telah menggelar orientasi penerapan aplikasi Satu Data Kutai Kartanegara BECIK : https://becik.kukarkab.go.id/ kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ada beberapa tahapan utama dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kutai Kartanegara antara lain adalah pertama Penyusunan Data yang meliputi penyusunan Judul Data, Pengisian Metadata dan Pembagian Metadata.
Penyusunan Judul Data merupakan pemberian nama yang digunakan untuk data yang bisa menjelaskan secara ringkas isi dan maksud dari data tersebut, dilanjut pengisian Metadata merupakan uraian atribut yang menjadi identitas dan acuan dalam pengisian data yang terdiri dari Kode, Definisi, Metodologi, Rincian Metodologi, Rujukan, Nama Wali Data Pendukung, Nama Produsen, Tipe Data, Satuan, Skala Ukur, Frekuensi/Interval Waktu Input dan ggregat dan pembagian metadata pendistribusian tanggungjawab terhadap input, verifikasi dan pengesahan data berdasarkan cascading organisasi dan kewilayahan.
Yang kedua ialah user role atau hak akses pada aplikasi yaitu adalah izin atau hak istimewa yang diberikan kepada pengguna, program atau workstation untuk membuat, mengubah, menghapus atau melihat data dan file dalam sebuah sistem, sebagaimana ditetapkan oleh aturan yang dibuat oleh pemilik data dan sesuai kebijakan keamanan informasi.
Ketiga, Input Data. Penginputan dan pengesahan data secara berjenjang berdasarkan tupoksi struktural dan kewilayahan. Merupakan hasil penetapan dan kesepakatan Forum Satu Data Kabupaten dalam penyusunan Data dan Metadata.
Keempat publikasi dan Analisis data yakni pengelompokan data, analisa dan penyebarluasan data menjadi informasi.
kata dia, pembahasan dengan mekanisme desk, yaitu Bidang Perencanaan Bappeda dengan OPD Pengampu Data dengan menyiapkan bahan kerja daftar data dan indikator yang menjadi tanggung jawab OPD berdasarkan urusan yang diampu dan termuat dalam dokumen yang ditetapkan pemerintah, referensi resmi bisa dijadikan dasar dalam penyusunan indikator dengan memperhatikan prinsip penyusunan data dan metadata, penyusunan judul data, pengelompokan serta membuat berita acara hasil pembahasan penyusunan judul dan pengelompokan data. “Jadi semuanya terstruktur dan terintegrasi,” jelasnya. (adv)
Editor: Aspian Nur