Usai melantik lima pejabat tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampikan para pejabat yang baru dilantik ini harus membaca Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026. Perda ini, lanjutnya, ibaratkan kitab pedoman dalam merancang rencana kerja Pemkab Kukar.
Ini dimintanya menjadi perhatian seluruh kepala OPD. Karena berdasarkan proses pemetaan yang dilakukan melalui asesmen beberapa waktu lalu, terdapat kelemahan dari aspek manajerial dan kepemimpinan kepala OPD.
"Sehingga nanti BKPSDM ke depan harus mempersiapkan untuk melakukan peningkatan kompetensi, bentuk untuk meningkatkan kemapuan manajerial dan kepemimpinan," kata Edi.
Mulai hari ini hingga seterusnya merupakan hari kerja para kepala OPD.
Edi menyebut, jangan banyak bicara dan harus banyak bekerja. Kerjanya pun kerja kolaborasi, mengingat semangat Kukar Idaman itu adalah gerakan semua komponen baik Pemkab Kukar, dunia usaha dan akademisi yang harus terkolaborasi dengan baik.
Dia menekankan tidak adalagi bekerja secara sendiri-sendiri dan dan berdasarkan data yang akurat. Kelima OPD ini melupakan perangkat daerah yang vital baik dalam mengerjakan urusan wajib yang sudah ada standar pelayanan minimal (SPM) maupun urusan pilihan.
Selain daripada SPM, Edi ingin agar ada standar penilaian dari hati nurani para pejabat ini utamanya apakah program kegiatan tersebut sudah bermanfaat bagi masyarakat. Ini ditegaskannya karena masyarakat sudah menantikan kinerja Pemkab Kukar. "Saya sangat optimis ini bisa kita capai dengan baik, karena sudaha mulai pergerakan. Saya bersama wakil bupati selalu memantau ini secara langsung. Sehingga nanti apa yang menjadi target sesuai kemampuan ini bisa dicapai dengan baik," demikian Edi. (adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan