Belum lama ini Bappeda telah menggelar orientasi penerapan aplikasi Satu Data Kutai Kartanegara BECIK : https://becik.kukarkab.go.id/ kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlangsung di Hotel Harris Samarinda.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah, Bappeda Kukar, Saiful Bahri, menjelaskan ada beberapa tahapan utama dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kukar antara lain adalah pertama Penyusunan Data yang meliputi penyusunan Judul Data, Pengisian Metadata dan Pembagian Metadata.
Penyusunan Judul Data merupakan pemberian nama yang digunakan untuk data yang bisa menjelaskan secara ringkas isi dan maksud dari data tersebut, dilanjut pengisian Metadata merupakan uraian atribut yang menjadi identitas dan acuan dalam pengisian data yang terdiri dari Kode, Definisi, Metodologi, Rincian Metodologi, Rujukan, Nama Wali Data Pendukung, Nama Produsen, Tipe Data, Satuan, Skala Ukur, Frekuensi/Interval Waktu Input dan ggregat dan pembagian metadata pendistribusian tanggungjawab terhadap input, verifikasi dan pengesahan data berdasarkan cascading organisasi dan kewilayahan.
Yang kedua ialah User Role atau Hak Akses pada Aplikasi yaitu adalah izin atau hak istimewa yang diberikan kepada pengguna, program atau workstation untuk membuat, mengubah, menghapus atau melihat data dan file dalam sebuah sistem, sebagaimana ditetapkan oleh aturan yang dibuat oleh pemilik data dan sesuai kebijakan keamanan informasi.
Ketiga ialah Input Data. Penginputan dan pengesahan data secara berjenjang berdasarkan Tupoksi/Cascading struktural dan kewilayahan. Merupakan hasil penetapan dan kesepakatan pada Forum Satu Data Kabupaten dalam penyusunan Data dan Metadata. Keempat publikasi dan Analisis data yakni pengelompokan data, analisa data dan penyebarluasan data menjadi informasi.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan pembahasan dengan mekanisme desk, yaitu Bidang Perencanaan Bappeda Kukar dengan OPD Pengampu Data dengan menyiapkan bahan kerja antara lain daftar data dan indikator yang menjadi tanggung jawab OPD berdasarkan urusan yang diampu dan termuat dalam dokumen yang ditetapkan pemerintah, referensi resmi yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan indikator dengan Memperhatikan prinsip dasar penyusunan data dan metadata, kemudian penyusunan judul data, pengelompokan data serta membuat berita acara hasil pembahasan penyusunan judul dan pengelompokan data.
“Secara terminology, BECIK Akronim dari Bersama Etam Ciptakan Informasi Kolaboratif Kutai Kartanegara, dan menurut kamus besar bahasa Kutai, BECIK merupakan alat pertukangan kayu untuk membuat garis lurus terbuat dari tali yang dilumuri pewarna hitam (arang ) cair, jadi BECIK merupakan aplikasi yang menjadi wadah kolaborasi dalam membangun data dan informasi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegasnya. (Adv)
Editor : Bambang Irawan