"Kami berharap di Satpol PP, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini sebagai dasar kita melakukan pelayanan terhadap masalah yang terjadi di lingkungan sosial kemasyarakatan," kata Kasatpol PP yang akrab disapa Afe itu, Jumat (5/11/2021).
Pelaporan pelanggaran K3 lewat aplikasi ini diklaim sama mudahnya seperti mengupdate status pada sosial media. Penggunanya bisa memencet tombol Siaga 24 pada aplikasi, kemudian pengguna akan diarahkan pada laman pengisian formulir aduan. Laporan yang dimasukan oleh penggunanya akan terhubung langsung dengan admin Siaga 24.
"Siaga 24 itu kejadian yang menjadi tanggung jawab dan perhatian Satpol dalam penanganan K3 ya, pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan keindahan," sebutnya.
Dia berharap, aplikasi ini bisa menjadi perantara antara Satpol PP dan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar), kota Tenggarong khususnya. Masyarakat juga dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif bagi Satpol PP Kukar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Kami juga berharap rekan-rekan di Siaga 24 ini betul-betul siaga, kapan pun harus betul-betul siaga menerima respon, masukan, saran dan aduan-aduan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," demikian Afe. (adv)
Penulis: Reza Fahlevi