Kepala Bappeda Kukar Wiyono dalam paparannya menjelaskan, latar belakang kegiatan ini untuk proses penetapan peraturan bupati (Perbup) tentang Renstra-PD Kutai Kartanegara Tahun 2021-2026 dan mempedomani pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Renstra Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD ditetapkan.
"Kegiatan ini untuk membangun komunikasi dan koordinasi antarperangkat, memastikan kembali inputan Renstra Perangkat Daerah pada SIPD dan hasil review dokumen Renstra sebelumnya, sehingga tujuan meningkatnya kualitas dokumen perencanaan perangkat daerah bisa tercapai," papar Wiyono.
Dalam kesempatan ini juga Wiyono memberikan catatan penting antara lain :
- Pada aplikasi terdapat kendala teknis, salah satunya program yang terlanjut di input tidak dapat dihapus
- Diperlukan ketelitian tim verifikasi Bappeda, terkait keseragaman indikator kegiatan dan sub kegiatan pada Program Penunjang Urusan Pemerintah (Generik)
- Kecamatan yang dijadikan sampel review Inspektorat Kecamatan Sanga-Sanga dan Kecamatan Tenggarong. Hasil review ditelaah dan disesuaikan dengan kecamatan lainnya.
- Dalam Permendagri 86 tahun 2017, Penetapan Peraturan Bupati tentang Renstra-PD, paling lambat 26 September 2021, kondisi saat ini Perbup Renstra masih dalam telaah harmonisasi dengan Kemenkumham, untuk itu sambil menunggu harmonisasi, diharapkan dokumen renstra segera diselesaikan dan diinput di dalam aplikasi.
- Renstra yang saat ini disusun, sampai dengan sub kegiatan sedangkan dalam aplikasi SIPD hanya sampai dengan kegiatan, hal ini akan disesuaikan lebih lanjut dalam dokumen renstra-PD, matriks yang terdapat sub kegiatan di jadikan sebagai lembar kertas kerja yang menjadi acuan Rencana Kerja (Renja) PD
- Indikator program harus sesuai dengan RPJMD, sehingga dipastikan bahwa Program Renstra Sesuai dengan RPJMD.
Sementara nara sumber dari Bappeda Kalimantan Timur Rina Juliaty menjelaskan teknis penyusunan dokumen, Rina juga menjelaskan pentingnya konsistensi RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
"Sehingga agar memastikan keselarasan tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan wajib dan/atau urusan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun telah berpedoman pada RPJMD, memastikan strategi dan arah kebijakan perangkat daerah dalam Renstra selaras dengan strategi dan arah kebijakan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD serta memastikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi fokus pada pencapaian target kinerja yang ditetapkan," jelasnya.
Rina juga mengatakan beberapa yang menjadi problematika dalam penyusunan Renstra antara lain : lemahnya koordinasi antar Perangkat Daerah dalam perencanaan, terdapat beberapa Perangkat Daerah yang kurang akurat dalam melakukan “need assesment” atau analisa kebutuhan rencana program lebih merupakan keinginan, bukan kebutuhan.
Kemudian adanya overlapping (tumpang tindih) antar Perangkat Daerah (misal pembangunan fisik antara dinas pu dengan dinas lain, program bidang kehutanan – perkebunan – pertanian - perikanan dan kelautan.
Rina juga mencatat belum optimalnya program/kegiatan Perangkat Daerah yang berorientasi pada penguatan kapasitas masyarakat, serta beberapa Perangkat Daerah mempunyai kelompok tujuan/sasaran yang sama, tetapi program – kegiatan dilaksanakan tidak terkoordinasi. (adv)
Editor: Aspian Nur