“Secara sistem dan terkoneksi langsung ke pemerintah pusat itu total ada 704. Soalnya setiap tahun itu kan tumbuh, langsung melalui Kementerian Hukum dan HAM, notaris dan sebagainya, jadi seperti CV. Kami ketahui datanya dari kementerian yang sudah masuk badan hukumnya dikeluarkan langsung Kemenkumham masuk di Kementerian Koperasi dan by sistem kami melihatnya disitu jumlah 704 koperasi yang ada di Kukar,” kata Tajudin.
Jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah di tahun-tahun berikutnya, hal ini karena dasar hukum untuk mendirikan sebuah koperasi kini dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja.
“Kemungkinan bisa bertambah karena kan kesempatan sangat dipermudah untuk siapa saja mendirikan koperasi ditambah lagi dengan adanya UU Cipta Kerja ini seperti dulunya perlu 20 orang untuk membentuk koperasi, sekarang cukup sembilan orang saja, salah satu kemudahannya itu,’ sebutnya.
Tajuddin berharap kepada seluruh koperasi yang ada di Kukar untuk tetap memegang teguh prinsip dasar koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh anggotanya. “Dari anggota oleh anggota dan untuk anggota itulah koperasi, dan idealnya setahun sekali melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” harapnya.
Dalam pelaksanaan RAT akan lebih banyak membahas laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, terkait apa saja yang telah dilakukan oleh koperasi setahun berjalan tadi untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.
“Rapat anggota tahunan penting dilakukan karena menerima mandat, kemudian juga sebagai ajang evaluasi, makanya di RAT itu sudah disampaikan apa-apa saja yang sudah dilakukan itu, kemudian ada pengesahan. Dan apabila pertanggungjawaban tidak diterima, maka apa saja yang menjadi catatannya. RAT itu memang idealnya setiap setahun sekali dan paling lambat dilaksanakan bulan Maret untuk koperasi Primer dan Juni untuk koperasi sekunder,” bebernya.
Perbedaan dari koperasi primer dan koperasi sekunder terletak pada para anggota yang ada didalamnya. Kalau koperasi primer anggotanya yakni masyarakat, orang-orang sebagai contoh koperasi pegawai negeri, koperasi pekerja sawit dan sebagainya, sedangkan koperasi sekunder itu koperasi primer yang membentuk koperasi lagi. “Semacam konsorsium nya yang anggotanya adalah badan hukum- badan hukum. Pentingnya koperasi ini sesuai dengan visi misi bupati untuk masyarakat Kukar yang sejahtera dan bahagia. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat apapun bidang usaha yang digeluti koperasi yang bersangkutan,” tutup Tajuddin. (adv)
Editor: Aspian Nur