"Seperti tunjangan, misalkan dia ada hak. Juga kalau di Permen (PermenpanRB 17/2021, red) itu kan bisa membawa kendaraan, misalnya kemudian perjalanan dinasnya tetap sama aja," kata Sunggono.
Namun para pegawai ini dituntut memaksimalkan kinerjanya, mengingat kini penilaian terhadap kinerja ASN bakal diubah berbasis elektronik nantinya. Sunggono menyebut bakal ada proyek percontohan yang dinamai dengan Elektronik Kinerja disingkat e-Kin.
"Sekarang prosesnya harmonisasi Perbup di Kemenkumham, InsyaAllah nanti sudah bisa diaplikasikan," bebernya.
Itulah salah satu alasan mengapa dilakukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) beberapa waktu lalu. Kinerja per jabatan akan dicatat dalam aplikasi tersebut sehingga hal ini bakal menentukan besaran tunjangan yang bakal diterima pegawai.
"Misal malas ya mereka akan mendapat sebesar apa yang mereka kerjakan. Kalau kemarin kan pembagian persentasenya 80/20, 80 disiplin 20 kinerja. Kalau di sini (e-Kin) sudah diubah 60/40, 60 disiplin 40 persennya kinerja misalnya gitu," jelasnya.
Nantinya, para pegawai bakal melaporkan sendiri kinerjanya lengkap dengan dokumentasinya dan terpantau oleh atasannya langsung. Hal ini bakal melewati tahapan simulasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan secara utuh.
"Sebelum akhir tahun mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan secara utuh," demikian Sunggono. (adv)
Editor : Bambang Irawan