"Kita punya Perbup nomor 36/2013, untuk mempermudahnya saya punya program inovasi e-SKPT. Inovasi ini untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat terkait pelayanan kepengurusan tanah yang berbasis digital dan serba online" kata Setianto Aji saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (29/10/2021).
Aji sapaan akrabnya menyebutkan ada empat kecamatan yang akan diuji pengimplementasian e-SKPT yaitu, Kecamatan Tenggarong, Kota Bangun, Kenohan dan Kecamatan Anggana.
"Ini bentuk komitmen Pemkab Kukar melalui Bupati dan Wabup bagaimana pelayanan masyarakat semuanya berbasis digital, " sebutnya.
Landasan dibuatnya e-SKPT tersebut, menurut Aji, karena mengurus SKPT secara manual cenderung lebih lama, bisa memakan waktu sampai tiga pekan, SKPT terbit dari kecamatan.
"Kalau e-SKPT berjalan, maka mampu mempersingkat waktu, menjadi setengahnya saja dibandingkan pakai cara manual," jelasnya.
Hal senada ditambahkan Asisten 1 Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat yang hadir langsung pada kegiatan launching e-SKPT ini. Taufik menyambut baik, dari inovasi e-SKPT yang digagas oleh DPPR Kukar. "Dengan adanya aplikasi ini diharapkan mampu meminimalisir persoalan tumpang tindih lahan yang kerap terjadi di Kukar. Aplikasi ini sangat bagus, karena mampu memantau penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha. Mampu mengurai persoalan sengketa tanah antara orang dengan orang, orang dengan perusahaan, serta orang dengan pemerintah, " tegas Taufik.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan