Taufik menjelaskan, penyediaan aplikasi ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas online dan kemudahan bagi pelayanan pendaftaran usaha budidaya tanaman perkebunan, fasilitasi penciptaan dan pengembangan kemitraan usaha perkebunan.
“Selain itu juga membangun dialog antar pelaku maupun antara pelaku dengan stakeholder dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan aspek kemitraan usaha perkebunan, ketersediaan data dan informasi tentang pekebun terdaftar, kemitraan yang terjalin dan informasi aspek pembangunan perkebunan lainnya di Kabupaten Kukar, peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar,” jelasnya kepada korankaltim.com, Selasa (27/10/2020).
Pihaknya mengakui ada beberapa permasalahan di subsektor perkebunan yang terkait dengan aspek kemitraan usaha, yaitu jalinan kemitraan antara pelaku usaha perkebunan skala kecil atau perkebunan rakyat dengan perusahaan perkebunan besar belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Hal ini disebabkan antara lain masih lemahnya posisi tawar pekebun terhadap perusahaan besar/mitra sebagai akibat dari belum adanya legalitas usaha perkebunan dan para pekebun kita belum terdaftar,” bebernya. Permasalahan lainnya, regulasi daerah yang mengatur tentang pendaftaran usaha perkebunan rakyat belum tersedia.
Masih minimnya pelayanan berbasis teknologi informasi secara online untuk mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan efisien baik pelayanan pendaftaran usaha perkebunan maupun fasilitasi penciptaan dan pengembangan kemitraan. “Sejauh ini masih mengandalkan pelayanan tatap muka secara langsung atau offline,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono yang menjadi mentor pada project perubahan ini menegaskan, tuntutan masyarakat terhadap adanya pelayanan yang cepat dan mudah efisien dan ramah yang diberikan oleh instansi dan aparatur Pemerintah semakin tinggi tidak terkecuali di Disbun Kukar dan dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan era digital dewasa ini, maka menjadi salah satu faktor pendorong terwujudnya hal tersebut.
“Setiap perangkat daerah harus siap dan adaptif terhadap tantangan perkembangan lingkungan strategis dan memiliki dalam mewujudkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk jajaran yang ada di Dinas Perkebunan. Dua dari output proyek perubahan ini adalah Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Usaha Perkebunan Rakyat dan aplikasi online SIDa_RaKaT," tegasnya. (ADV)
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi