"Menurut laporan Tim Efektif yang kita miliki, program ini telah menyasar ke toko-toko moderen hingga tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin," kata Fida kepada Korankaltim.com, Senin (26/10/2020).
Program ini diplot agar terus berjalan berkesinambungan dan menjadi peran penting kontribusi Satpol PP terhadap daerah. Dalam hal ini, Satpol PP sudah bekerjasama dengan DPMPTSP dan Dispenda Kukar. Ketiga perangkat daerah ini mengantongi satu data yang sama dalam upaya peningkatan PAD tersebut.
Selama ini, ketidak sesuaian data dari satu OPD dengan OPD lainnya yang berketerkaitan menjadi kendala.
"Satu data, bahwasannya untuk peningkatan PAD itu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," ujarnya.
Semisal dalam praktiknya ditemukan ada toko modern tidak berizin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satpol PP akan memberikan surat teguran dalam pengawasan kepada pemilik toko dan diminta segera untuk mengurus izinnya di DPMPTSP. Sehingga pelaku usaha yang ingin berinvestasi juga memberikan retribusi kepada daerah.
Menurut Fida, peran Satpol PP nantinya tidak hanya berkutat pada hal-hal linier seperti penertiban K3 dan berkontribusi terhadap Peningkatan PAD di daerah, sesuai penekanan dari Presiden Joko Widodo dan Mendagri RI Tito Karnavian.
"Kami ingin lebih berbuat, dalam bentuk mendukung peningkatan PAD," pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi