Soal UMK Kukar, Distransnaker Tunggu Kajian Rancangan Peraturan Pemerintah
1 menit baca444 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Terkait pengupahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar masih menunggu kajian intensif Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan.
Belum lama ini, Kemnaker RI diketahui sedang meninjau komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Lalayk (KHL). RPP tersebut juga erat kaitannya untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan.










