Pemkab Kukar Kembali Perpanjang Evaluasi Relaksasi dan Pembatasan Sosial, Batas Waktu Pelaku Usaha Ditambah Satu Jam
1 menit baca436 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG - Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan kedua waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa Pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020.
Plt Bupati Kukar H Chairil Anwar mengatakan perpanjangan kedua ini diharapkan tetap dipahami secara baik oleh seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan prilaku hidup sehat dan secara dispilin menerapkan protokol covid-19 dalam aktivitasnya sehari-hari.










