"Boleh menerbitkan Suket untuk kepentingan penyaluran hak pilih, tapi kami tetap menunggu instruksi atau izin pak Dirjen secara tertulis untuk menerbitkan Suket nanti," kata Kepala Disdukcapil Kukar, M Iriyanto.
Terkait penerbitan Suket itu telah disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI saat Rakornas Dukcapil pada 6-7 Oktober lalu.
Hal itu menjadi salah satu poin penting untuk mensukseskan Pilkada 2029. Penerbitan Suket menjadi pilihan ketika terjadi gangguan teknis terkait pencetakan KTP-el menjelang hari pemilihan.
"itu salah satu poin penting dari hasil Rakornas, bahwa seluruh Disdukcapil se-Indonesia turut mensukseskan penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menginstruksikan tidak ada lagi penerbitan Suket sejak Maret lalu. Hal itu lantaran Kemendagri ingin menuntaskan penerbitan KTP-el bagi pengguna suket.
Di samping itu juga, kata Irianto, pusat telah menjamin ketersediaan blanko hingga Desember mendatang. Khususnya bagi daerah yang menggelar Pilkada .
Target rekaman KTP-el di Kukar sudah maksimal, yakni mencapai 98,22 persen. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan