"Target selesai sebenarnya di bulan Juni atau Juli, tapi ini artinya tinggal merapikan aja," kata Sunggono kepada Korankaltim.com, Rabu (7/10/2020).
Diketahui, pemetaan pegawai diawali dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK). Hal ini juga berkaitan dengan perampingan eselon, dimana pemerintah akan memperkaya jumlah jabatan fungsional (Jafung) di suatu perangkat daerah dengan tujuan menjadikan kinerja PNS lebih produktif dan berdasarkan keahlian. Maka eselon III, IV, dan V bakal dipangkas nantinya untuk mengisi jabatan-jabatam fungsional tersebut.
Dengan begitu, sistem remunerasi terhadap PNS rencananya juga bakal diubah. Yang awalnya adalah Tujangan Penghasilan Pegawai (TPP), menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin).
Terkait dengan Tukin ini, Sunggono menyebutkan pembahasannya masih berlangsung di bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kukar.
Dengan penerapan Tukin itu nanti, setiap pegawai harus melaporkan kinerjanya secara online ke BKPSDM Kukar dan tercatat secara digital. Hasil kinerja itu menjadi hitung-hitungan besaran tunjangan yang bakal didapat oleh pegawai. Berbeda halnya dengan TPP, dimana perhitungan besaran tambahan penghasilan dihitung dari 30 persen absensi pegawai dan 70 persennya dihitung berdasarkan kinerja.
Sunggono berpesan kepada ASN agar mulai mempersiapkan diri terhadap ketentuan tersebut.
"Karena itu akan berimplikasi atas kinerja pegawai yang terukur dengan baik," demikian Sunggono. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi