Ia mengungkapkan, dikeluarkannya kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari relaksasi pajak pada masa Pandemi covid-19. Untuk memberikan kemudahan seluruh warga Kukar dalam membayar PBB P2, pihaknya sudah memperbaiki sistem aplikasi yang dalam beberapa waktu lalu selalu dijadikan alasan oleh masyarakat untuk mengabaikan kewajibannya membayar pajak.
“Untuk sistem aplikasi sudah kita perbaiki dan kemudian yang kita berikan relaksasi itu adalah perpanjangan waktu, jadi masa pembayaran pajak itu kita perpanjang, harusnya kan berakhir tanggal 30 September, tapi kita perpanjang sampai di 31 Desember. Sehingga nanti sampai Desember masih bisa bayar,” ungkapnya.
Untuk menambah tingkat persentase kepatuhan pajak yang sejauh ini masih dinilai oleh Bapenda hanya sebesar 30 persen, pada kebijakan untuk pembayaran PBB P2 ini, pihaknya membebaskan semua denda pajak yang belum dibayar sejak tahun 2014 hingga 2019.
“Jadi kalau kita membayar sampai Desember 2020 nanti itu denda-denda nya tidak ada, jadi warga hanya membayar pajak pokoknya saja, dan ini berlaku untuk dari tahun 2014-2019. Kalau untuk 2020 kan memang tidak ada dendanya karena sedang tahun berjalan ini. Adapun tingkat persentase kepatuhan pajak masih 30 persen saja yang patuh membayar, sisanya tidak,” tegasnya.
Ia berharap seluruh warga selaku wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB P2 dalam kurun waktu Oktober hingga 31 Desember 2020 ini.
“Jadi ini sangat memudahkan dan sangat meringankan masyarakat karena tidak perlu membayar denda nya, kami berharap seluruh warga bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, sayang sekali kan kalau tidak dibayar, kan pajaknya bebas denda,” pungkas Totok. (adv)
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan