"Untuk partisipasi masyarakat pemerintah daerah akan melakukan edukasi agar masyarakat menggunakan hak pilih pada saat pandemi covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan slogan "Pilkada Serentak 2020, Jurdil, Aman Covid-19," pada saat menggunakan hak pilih," kata Chairil.
Sementara Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Kukar mengatakan KPU Kukar siap untuk melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, namun saat pandemi tentu pelaksaannya harus sesuai protokol kesehatan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan penyelenggara dan pemilih.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah ditetapkan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020. Dengan demikian, jadwal pemilihan yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020, sudah dipastikan tidak tergeser lagi.
Menurutnya secara garis besar Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang itu merupakan petunjuk teknis pelaksanan Pilkada saat kondisi normal sedangkan saat ini pandemi masih terus berlangsung sehingga dalam pelaksanaan tahapan nantinya harus disesuaikan dengan kondisi terkini misalnya dengan mengikuti protokol kesehatan dan ini memiliki konsekuensi tersendiri terutama dalam bidang anggaran karena pelaksanaan tahapan harus dilengkapi kebutuhan masker, cairan antiseptik dan lainnya.
Mulai dari tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih yang melibatkan banyak orang. Untuk verifikasi faktual, petugas PPS baik di tingkat kecamatan dan kelurahan dan Desa akan datang ke tempat masyarakat untuk melakukan verifikasi secara langsung.
"Tahapan ini tentu tidak dapat dilakukan dengan kondisi biasa namun harus mengikuti protokol kesehatan," tegas Komisioner KPU Kukar. Sebelum mengakhiri rapat Chairil menambahkan, kepada ASN diimbau untuk netral dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada dengan mengajak masyarakat menggunakan hak pilih. Selain itu, Chairil Anwar juga mengingatkan agar tidak menggunakan aset pemerintah dalam pelaksanaan kampanye.
"Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan netralitas akan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Chairil juga berharap camat dan lurah membantu penyelenggara pemilu, demi suksesnya Pilkada serentak Desember 2020 yang akan datang. (adv)
Penulis : Tim-pkp
Editor : Bambang Irawan