Ketujuh kebijakan penggunaan dana desa 2021 tersebut, pertama, memperkuat kesinambungan Program Padat Karya Tunai (PKT). Kedua, peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa. Ketiga, meningkatkan produktivitas dan transpormasi ekonomi desa melalui desa digital. Keempat, melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk desa wisata.
Selanjutnya, memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Keenam pengembangan desa digital, dan Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa dan terahir mendukung perbaikan fasilitas pukesdes dan polindes, pencegahan penyakit manular dan penurunan Sunting di Desa.
Dafip Harianto menuturkan, Pemkab Kukar akan menindaklanjuti dan mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021.
“Saat ini sudah ditindaklanjuti dengan rapat-rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyiapan regulasi turunannya,”kata Dafip.
Dafip menjelaskan SDGs sudah berjalan di desa-desa saat ini antara lain bidang kesehatan, yakni perbaikan fasilitas kesehatan desa seperti Polindes/Puskesdes, fasilitas posyandu, dan program pencegahan stunting.
Selain itu perbaikan lingkungan, di antaranya penyediaan sarana air bersih seperti dukungan giat Program Nasional Penyediaan Air Minum (Pamsimas), perbaikan sanitasi keluarga, Program Kampung Iklim (Proklim). Serta penguatan sejumlah sektor seperti penguatan Pemberdayaan Kesejahteraan (PKK), penguatan ketahanan pangan dengan membangun Taman Dasa Wisma, bantuan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pertanian arti luas, dan dukungan terhadap kegiatan pendidikan usia dini.
“Semua desa belanja DD-nya harus menyesuaikan dengan program prioritas yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Saat ini desa-desa hampir keseluruhan sudah melaksanakan Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di bulan September sebagaimana jadwal di musrenbangdes. BPMPD Kukar juga selalu mengarahkan pemerintah desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2021 harus disinkronisasikan dengan kebijakan Nasional, Provinsi dan Kabupaten, termasuk kebijakan Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020. (adv)
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi