Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN diperintahka. Untuk tidak berpihak terhadap kepentingan siapapun atau melakukan tidakan yang memihak agar tidak melanggar asas netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada Kukar.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. SKB tersebut menjadi pedoman ASN untuk memposisikan dirinya dalam menjaga netralitas.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 4 menjelaskan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui keterlibatan dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.
Untuk itu, dia mewanti-wanti kepada ASN yang berwenang untuk menjaga aset-aset daerah tidak dipergunakan sebagai wadah berkampanye bagi pasangan calon yang bakal maju ke Pilkada Kukar.
"ASN yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan netralitas, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi