Masyarakat Bisa Cetak Sendiri Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Keluarga
1 menit baca2.448 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG -Kabar baik, untuk masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan kebijakan, khusus untuk akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta Kematian, akta pernikahan/perceraian dan kartu keluarga dapat dicetak sendiri oleh masyarakat.
Dokumen tersebut, bisa diunduh di situs D'Lacak Disdukcapil Kukar atau langsung ke laman www.dukcapil.kemendagri.go,id.










