“Semua itu harus berpedoman pada delapan standar nasional, yang pertama standar isi, kedua standar kompetensi lulusan, yang ketiga standar proses, yang ke empat standar pendidik dan tenaga kependidikan, yang kelima standar pengelolaan yang ke enam standar sarana prasarana yang ketujuh standar penilaian dan yang ke delapan standar pembiayaan,” kata Tulus kepada Korankaltim.com, Senin (28/9/2020).
Tulus menyampaikan, semua sekolah harus mampu memenuhi delapan standar tersebut. Untuk mengarah pada delapan standar tadi, pihak sekolah wajib melakukan EDS. “EDS ini adalah terjemahan dari delapan standar itu yang berisi indikator-indikator berbentuk instrumen yang arahnya ini adalah sebagai dasar untuk membuat RAPBS dan RKAS,” jelasnya.
Hasil dari EDS masing-masing sekolah akan menjadi cerminan mutu pendidikan di satuan pendidikan, kemudian menjadi cerminan mutu di kabupaten.“Dan cerminan mutu di kabupaten akan menjadi cerminan mutu di provinsi dan cerminan mutu di provinsi-provinsi itu akan menjadi barometer standar nasional,” jelasnya. Adapun standar mutu pendidikan secara nasional untuk jenjang SD dalam target yang ditetapkan pada RPJMD 2019 ialah 5,58.
“Saat rapat RPJMD pada saat menyusun rapat anggaran itu targetnya di 5,58 dan sekarang setelah kita ukur dan kami verifikasi cek di lapangan serta kami susun itu menjadi 6,58, artinya sudah melampaui target dan hanya kurang 0,42 dari standar nasional yang nilainya 7,” tegasnya.
“Evaluasi diri sekolah ini tentunya menjadi pijakan Disdikbud Kukar dalam mengambil keputusan berkaitan dalam kegiatan dalam rangka mempercepat delapan standar mutu pendidikan,” pungkas Tulus. (adv)
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur