Menurut Rinda, masih ada kekosongan hukum ketika masyarakat berbicara soal kolom kosong. Sehingga hal ini dianggap tidak masalah dan tidak mengganggu proses demokrasi.
"Maka patut para pihak yang memahami bagaimana regulasi yang mengatur ini, sehingga masyarakat itu teredukasi," kata Rinda kepada Korankaltim.com, Kamis (24/9/2020).
Memilih kotak kosong memang datang ke TPS, artinya juga meningkatkan partisipasi pemilih. Hanya saja, imbuh Rinda, sosialisasinya harus berimbang. Akibat dari memilih kotak kosong ataupun pasangan tunggal harus dijelaskan, mengingat kolom kosong ini hal baru bagi pemilih di Kukar.
"Karena hal baru, pemilih jadi muncul rasa ingin tahunya. Kalaupun misalnya mengkampanyekan kolom kosong, tidak boleh juga menjelekan Paslon yang lain," ujarnya.
Dia menggambarkan perbandingannya. Untuk memenangkan calon tunggal itu, perolehan suara pemilih harus lah 50 persen plus satu suara. Beda halnya jika ada dua pasangan calon, selisih satu suara sudah cukup untuk memenangkan salah satu Paslon.
Bicara konsekwensi dibalik kedua pilihan itu. Kalau masyarakat memenangkan kolom kosong, maka masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini bakal berakhir pada Februari 2021 yang akan datang.
"Kemudian siapa yang memimpin ? itu orang yang yang ditunjuk dari pusat selaku pejabat sementara (PJ) sampai Pilkada berikutnya," terangnya.
"Pembangunan tentu tetap berjalan, namun kemungkinannya hanya menjalankan RPJMD yang lalu, tidak menggambarkan perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat sekarang," imbuhnya lagi.
Sebaliknya, kalau memilih Paslon tunggal. RPJMD bisa diatur kembali menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini.
"Otomatis proses pembangunan berjalan berkesinambungan," demikian Rinda. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Rusdi