"Salah satu upaya kami memberlakukan pembatasan sosial yaitu pembatasan layanan antar petugas kami dan pelayanan. Dari jam 8-12 saja dan itupun hari Senin, Rabu dan Jumat," kata Camat Tenggarong Arfan Boma kepada korankaltim.com, Rabu (9/9/2020).
Selain membatasi jam kerja, akses ke luar masuk warga dalam teknis pelayanan juga dilakukan pengaturan secara ketat. "Jadi tamu yang datang ingin berkonsultasi layanan publik cukup melapor di petugas kami yang piket, kemudian nanti sesuai dengan urusan dan kebutuhannya maka petugas kami yang turun langsung menemui, dan teknis ini dilakukan di tempat terbuka," ungkapnya.
Kecamatan Tenggarong juga masih secara masif membuat edaran yang disebar di 12 kelurahan dan dua desa yang ada di Kecamatan Tenggarong sebagai upaya sosialisasi bersama pentingnya pencegahan Covid-19 di masa New Normal ini.
"Juga upaya kami secara swadaya yang dimotori Kecamatan itu para ibu-ibu PKK membuat masker, sampai saat ini pun pembuatan masker masih kami lakukan, untuk kemudian kita sebarkan secara gratis kepada masyarakat di 12 kelurahan dan dua desa," tegas Boma. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Bambang Irawan