Sunggono mengatakan telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanah dan bangunan bersama Bapenda Provinsi Kaltim pada Senin (31/8/2020).
"Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Gubernur Kaltim untuk digunakan sebagai Samsat pembantu," beber Sunggono.
Keberadaan Samsat Pembantu di Tenggarong Seberang tersebut diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Menurut Sunggono, Tenggarong Seberang memiliki potensi yang besar untuk sektor pajak kendaraan mengingat banyaknya volume kendaraan di wilayah itu.
Selain itu, keberadaan Samsat pembantu dapat memudahkan masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Samsat di Tenggarong yang memakan waktu hampir satu jam lebih. “Keberadaan Samsat ini pun nantinya bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan