Sektor Pajak Alami Peningkatan Saat Pandemi, Totok: Di Luar Prediksi
1 menit baca535 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dalam situasi pandemi virus corona, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) justru menerima realisasi pajak hingga 74 persen. Hasil ini melampaui target awal sebesar 40 persen.
Kepala Bapenda Totok Heru Subroto mengakui, realisasi pajak tersebut di luar prediksi Bapenda. Pihaknya justru masih mencari tahu penyebabnya.
“Harusnya penerimaan pajak kita itu tidak sesuai,” jelasnya, Rabu (26/8/2020).
Sampai Juni 2020 kemarin, sektor pajak Bapenda sudah mencapai 74 persen bahkan hampir 75 persen. “Sekarang mungkin sudah 80 persen, justru meningkat,” sebutnya.
Bapenda Kukar memberlalukan relaksasi terhadap seluruh sektor pajak selama masa pandemi, terkecuali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“PBB tidak direlaksasi karena salah satu alasannya sifatnya tahunan, jadi kalau kita relaksasi 6 bulan kan itu nggak bisa dihitung, kecuali misalnya pajak rumah makan, pajak reklame yang sifatnya bulanan itu kita relaksasi 6 bulan, Maret-Agustus,” kata Totok kepada Korankaltim.com.
Relaksasi itu ada 3 jenis. Pertama, pengurangan pajak sampai dengan 50 persen selama 6 bulan. Kedua, penundaan. Ketiga, penghapusan berupa denda administrasi.
“Yang benar-benar terdampak langsung itu pajak hotel, restoran, pajak reklame dan lain-lain, itu berdampak. Itu yang kita berikan relaksasi,” ungkapnya.
Totok juga menambahkan, ada beberapa pihak yang tidak diharuskan untuk membayar pajak. Yakni pihak yang terkait dengan kasus penanganan Covid-19, seperti Hotel Grand Elty Singgasana yang digunakan sebagai tempat isolasi warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP). (Adv)
Penulis : Lodya Astagina
Editor: M.Huldi










