Misalnya Desa Muara Kaman yang memiliki potensi pertanian, penyediaan pupuk, dan juga perkebunan sawit.
Dafip mengaku pihaknya melakukan pendampingan langsung ke lapangan. Untuk dana, masyarakat desa boleh menggunakan dana dari DD atau ADD dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
“Kita sifatnya melakukan pembinaan, fasilitasi, kemudian evaluasi,” jelas Dafip, Rabu (26/8/2020).
Pada tahun ini, lanjutnya, tidak ada program khusus terkait pendampingan desa-desa tersebut. Namun, pihaknya mencoba mengkolaborasikan pengembangan potensi desa ini dengan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Contohnya dengan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM), yang berkaitan dengan sanitasi, bedah rumah dan Covid-19. (Adv)
Penulis : Lodya Astagina
Editor: M.Huldi