Kabid Pemenuhan Hak Anak, Rina Luthfiana mengatakan, ada tiga layanan dalam program ini. Pertama adalah layanan edukasi dan informasi terkait parenting. Orang tua diedukasi bagaimana dinamika kehidupan tidak mengganggu pemenuhan terhadap hak-hak anak di lingkungan keluarga.
Kemudian, Puspaga ini menyediakan layanan konseling. Anggota keluarga mulai dari ibu, ayah, hingga anak bakal didengarkan curhatnya. Kemudian diberikan bimbingan konseling terhadap permasalahan yang ada oleh tenaga ahli seperti psikolog atau pekerja sosial yang memahami konvensi hak anak.
"Tahun ini ada beberapa keluarga yang curhat ke Puspaga kita. Satu Kasus perceraian rumah tangga, biasanya berebut hak asuh anak. Satunya lagi ada anak yang mau sekolah, anak itu keterbelakangan mental. Kita layani dan ditangani oleh psikolog," kata Rina kepada Korankaltim.com, Rabu (26/8/2020).
Ada pula layanan rujukan. Jika ada laporan kekerasan terhadap anak, pemulihan trauma anak bisa dirujuk ke tenaga profesi psikolog yang tersedia di Puspaga setelah laporan tersebut akan ditangani lewat UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Program ini juga sejalan dengan kebijakan Pemkab Kukar terkait penanganan stunting. Namun, dalam hal ini penanganannya mengintervensi persoalan yang sifatnya sensitif atau memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan gizi anak.
"Hal ini merupakan salah satu unsur prioritas dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)," demikian Rina. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi