Iriyanto menjelaskan, Disdukcapil berusaha untuk terus melakukan perubahan layanan dari hari ke hari. Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan tanpa menggunakan jasa calo atau pungli. “Target kita sih zero calo dan zero pungli,” kata dia.
Untuk mempermudah masyarakat, Iriyanto mengaku sudah memberlakukan sistem daring mulai 2 April lalu. Ini berlaku untuk e-KTP yang hilang atau rusak. Khusus untuk perekaman baru harus melalui Camat atau Disdukcapil terlebih dahulu baru dicetak.
Kata dia, sekarang Disdukcapil juga menyediakan jasa pengiriman e-KTP yang sudah selesai dicetak. Syaratnya, pemilik KTP berada di satu desa yang sama. Disdukcapil akan mengirimkan kepada pihak desa dan KTP bisa langsung diambil.
Tujuan utama dari Disdukcapil adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. “Kata kuncinya sederhana, cepat prosesnya mudah urusannya dan gratis tanpa biaya,” jelas Iriyanto. (adv)
Penulis : Lodya Astagina
Editor: M.Huldi