Berdasarkan keterangan surat edaran tersebut juga, Hamly menyebutkan, bantuan bakal disalurkan dalam dua tahap. Setiap tahapan mengakomodir per dua bulan.
Jadi, karyawan swasta yang menerima gaji dibawah Rp5 juta dan terdaftar keanggotaan BPJS ketenagakerjaan menerima Rp1,2 juta setiap tahapannya.
Tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk penyalurannya.
"Kalau data, kita sudah siap. Tinggal petunjuk teknisnya saja lagi," kata Hamly kepada Korankaltim.com, Sabtu (22/8/2020).
Yang terpenting lagi, lanjut Hamly, syarat penerima bantuan ini harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan masa aktif TMT bulan Juni 2020 lalu.
Padahal, masih banyak karyawan perusahaan yang baru mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah mendengar informasi bantuan ini.
Hamly berharap para karyawan yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat terakomodir bantuan ini.
"Maksud kami kemarin seperti itu, dapat terakomodir meski TMT-nya di atas bulan Juni. Ternyata dalam edaran menteri itu minimal harus TMT Juni," pungkasnya. (ADV).
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi