Pemkab dan Gugus Tugas Kukar Godok Regulasi Penegakan Disiplin Protokol Covid-19
1 menit baca486 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sedang menggodok regulasi terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Covid-19, merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menuturkan, aturan penegakan disiplin ini akan berlaku bagi masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.










