Surat ini mengatur terkait rekayasa tata letak ruang yang representatif untuk menerapkan social distancing, hingga pengaturan ulang waktu kerja pegawai menjadi dua shift.
Shift pertama, pukul 07.30 – 12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah.
Shift Kedua, pukul 07.30 – 12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah. Kemudian 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor
"Pengaturan pegawai sesuai dengan jadwal dan waktu kerja tersebut diatur secara berjenjang oleh atasan langsung," bunyi isi surat tersebut.
Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Pertemuan rapat diutamakan secara virtual dan sarana komunikasi lainnya.
Jika pertemuan/rapat dengan tatap muka tidak bisa dihindari, jumlah peserta rapat maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas ruangan. Waktu rapat pun dibatasi serta mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Rekam interaksi kontak dengan rekan kerja dimasukan kedalam Laporan Kerja Harian untuk memudahkan kegiatan tracing kontak apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif.
"Bagi Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan, penyesuaian sistem kerja diatur oleh masing- masing pimpinan unit kerja," bunyi poin terakhir surat edaran tersebut. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi