Dana BOS Bisa Digunakan Beli Kuota Internet, Sekolah Rombak RKS
1 menit baca1.098 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, memberikan fleksibilitas terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di masa pandemi Covid-19, sekolah bisa menggunakannya untuk pembelian kuota internet bagi guru, sekolah, maupun siswanya.
Plt Kepala Disdikbud Kukar, Ikhsanuddin Noor menyebutkan, sebagian sekolah di Kukar sudah mengimplementasikan hal ini. Rencana Kerja Sekolah (RKS) dirombak terlebih dahulu kemudian diverifikasi ulang agar dapat dibelanjakan untuk kuota internet.










