Soal Gaji ke-13, Pemkab Kukar Masih Tunggu Transfer dari Pusat
1 menit baca771 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pencairan gaji ke- 13 masih menunggu revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Pemerintah pusat juga merevisi PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.










