"Kita juga mendapat edaran dari KPU bahwa ASN itu tidak diperbolehkan berpolitik praktis terhadap calon kepala daerah," kata Rakhmadi, Senin (20/7/2020).
PP 53/2010 secara tegas melarang PNS memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Seperti menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Apalagi sampai mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kendati salah satu bakal calon merupakan inkamben, ASN harus menjalankan profesionalitas dalam kinerjanya.
“Saat ini belum ada penetapan KPU untuk nama-nama calon kepala daerah sehingga kita tetap bekerja seperti biasa. Profesional lah," sebut Rakhmadi.
Bawaslu Kukar, kata dia, akan mengawasi sekaligus mengevaluasi. Jika terjadi pelanggaran maka akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kemudian, surat keputusan KASN sudah masuk ke BKPSDM, kita tinggal melaksanakannya saja,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi