ASN Sudah Boleh Lakukan Perjalanan Dinas, Sekda Kukar Paparkan Ketentuannya
1 menit baca822 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Surat tersebut menegaskan, PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat kembali melakukan perjalanan dinas dalam tatanan normal baru.
Terkait surat itu, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menerangkan, ada hal-hal yang harus diperhatikan ASN sebelum melakukan perjalanan dinas. Pertama, ketentuan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Kedua, kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9/2020 dan ketentuan lainnya. Ketiga, harus memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.










