Kegiatan rutin tahunan ini merupakan implementasi pelaksanaan UU 25/2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
“Tahapan Musrenbangdes kami sebelumnya dimulai oleh Pemerintah Desa dari tingkat RT dan Dusun guna menyerap aspirasi warga,” kata Husni sapaan akrabnya kepada korankaltim.com, Kamis (9/7/2020).
Husni mengungkapkan seluruh aspirasi warga dimasukkan dalam daftar matriks usulan dan dimusyawarahkan lagi dalam Musrenbangdes tingkat desa guna menentukan kgeiatan yang menjadi skala prioritas. Ini juga untuk menyesuaikan kemampuan Alokasi Anggaran Desa berdasarkan Pagu Indikatif yang ditentukan oleh Bupati.
“Aspirasi program yang diputuskan dalam Musrenbangdes dibiayai oleh APBDes Tanjung Batu yang bersumber dari DD, ADD dan BHPRD serta mana yang bisa dibawa ke Forum Musrenbang tingkat Kecamatan,” ungkapnya.
“Selain itu bisa diperjuangkan ke APBD melalui OPD atau dinas serta harapannya juga bisa diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPRD Kukar,” tambah Husni.
Musrenbangdes ini juga mengundang pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Batu. Hal ini diharapkan agar Program-program CSR perusahaan bisa direalisasikan. ( adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi