Tak hanya itu, kelompok ini dirangkul sebagai mitra pemerintah daerah dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Kepala Bidang Pengelola Komunikasi Publik (PKP), Ahmad Rianto menyebutkan, desa-desa didorong untuk pembentukan KIM sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI. Diskominfo Kukar pun bakal jemput bola untuk pembentukannya.
"Ketika ada masyarakat yang berinisiatif dan mau bergabung dalam KIM, kita akan lakukan pendampingan. Justru itu kami mencari warga yang punya inisiatif dibanding kita mengundang formal namun setelah pertemuan tidak ada aktivitasnya," kata Rianto kepada Korankaltim.com, Kamis (9/7/2020).
Sebenarnya, ungkap Rianto, Keputusan Menkominfo RI itu sudah keluar sejak tahun 2010 silam. Telah direkrut beberapa orang untuk membentuk KIM ini secara kolektif pada waktu itu.
Namun, seiring perjalanannya, kelompok ini belum menyadari perannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Padahal, perannya besar, terutama dalam penyebarluasan informasi.
"Tapi alhamdulilah, ada beberapa titik wilayah yang KIM-nya dibentuk sekarang ini, berdasarkan inisiatif warga sendiri," ujarnya.
Tak hanya itu, KIM diwanti-wanti agar memberikan informasi valid atau dapat melansir informasi dari berita-berita yang diolah oleh media mainstream yang kredibilitasnya diakui.
Hal itu agar menghindarkan anggota kelompok ini dalam penyebaran berita hoax dan semacamnya yang berpotensi pidana.
"Misalnya, sosialisasi relaksasi menuju new normal. Jangan sampai masyarakat lengah dan tidak mengikuti anjuran pemerintah, dan disitulah peran KIM turut serta mengingatkan," pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi