Kepala Dinas DP3A Kukar Aji Lina Rodiah menyebutkan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Salah satunya melalui pelatihan ini. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan tentang pemenuhan hak anak atas kesehatan, kesejahterahaan dan pendidikan yang diamanatkan dalam KHA.
"Sehingga terwujud Puskesmas Ramah Anak (PRA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA), yang tak lain juga sebagai perwujudan Kabupaten Layak Anak," kata Lina.
Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Kukar, Rina Luthfiana menerangkan, KHA adalah sebuah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara. Kesepakatan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak.
KHA, lanjutnya, menegakkan prinsip-prinsip pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama pada anak-anak diakui sebagai manusia dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.
"KHA dikelompokan atas tiga hal. Yaitu mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kemudian pihak menerima hak yaitu anak-anak. Memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan tingkatkan," pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi